Pengertian Saham Blue Chip: Apa itu Saham Blue Chip?
Pengertian Saham Blue Chip: Apa itu Saham Blue Chip?
Saham yang ada di Bursa Efek Indonesia bisa dibedakan menjadi saham lapis satu (biasa disebut Blue Chip), saham lapis dua dan saham lapis tiga (biasanya disebut sebagai saham gorengan / junk stock).

Dalam trading atau invetasi saham, Anda mungkin sering mendengar istilah saham blue chip. Saham-saham blue chip seringkali diidentikan dengan saham2 yang bisa 'menggerakan' IHSG. Banyak rekan-rekan yang bertanya-tanya, apa itu saham blue chip? Dalam hal apa suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham blue chip? Bagaimana cara membedakan saham blue chip dengan saham2 non blue chip? 

Sebenarnya tidak ada kriteria khusus agar suatu saham dikatakan saham blue chip atau bukan. Semua tergantung dari subjektivitas anda. Broker anda mungkin mengatakan saham A adalah saham blue chip. Tapi pandangan ini mungkin saja berbeda dengan orang lain.

Namun untuk lebih memahami apa itu saham blue chip, ada baiknya anda mengetahui beberapa kriteria umum yang biasa digunakan untuk menilai saham-saham blue chip yaitu sebagai berikut: 

1. Kapitalisasi pasar

Saham blue chip adalah saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar yang besar, yaitu diatas Rp40 triliun. Maka dari itu, saham blue chip sering disebut sebagai saham2 big caps yang mampu mempengaruhi pergerakan IHSG.

Dikarenakan nilai kapitalisasi pasarnya yang besar, saham2 blue chip selalu memiliki likuiditas saham yang baik. 

Perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar yang kecil atau menengah biasanya akan dikategorikan sebagai saham lapis dua atau saham lapis tiga. Jadi kalau anda menemukan saham yang kapitalisasi pasarnya, katakanlah hanya Rp10 triliun, maka saham tersebut tidak bisa disebut saham blue chip. 



Advertisment by doAds

REAKSI ANDA?

Comments

https://news.doit.co.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!